Monday, December 3, 2012

JIHAD, HUKUM, DAN KEUTAMAANNYA





• Makna  Jihad
Jihad di jalan Allah  adalah mengerahkan segala kemampuan
dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan
mengharap ridha Allah  dan meninggikan kalimatNya.
• Mujahid di jalan Allah  adalah orang yang berperang di jalanNya
dengan tujuan agar kalimat Allah (agama Islam) menjadi yang
paling tinggi.
 Abu Musa Al-Asy'ari ra. berkata: "Ada seorang laki-laki yang datang
kepada Nabi   lalu berkata, "Seseorang yang berperang agar
mendapatkan harta rampasan, dan seseorang yang berperang agar
terkenal (namanya) dan seseorang yang berperang agar
mendapatkan kedudukan, maka siapakah di antara mereka yang
berperang di jalan Allah  ?". Nabi   menjawab: "Orang yang
berperang agar kalimat Allah  menjadi paling tinggi, dialah orang
yang berperang di jalan Allah  ." (Muttafaq 'alaih).
• Hikmah Disyari'atkannya Jihad.    
a. Allah  mensyari'atkan jihad di jalanNya agar kalimatNya menjadi
paling tinggi dan agama hanya untuk Allah  semata, serta
mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya,
menyebarkan agama Islam, menegakkan keadilan, menolak
kazaliman dan kerusakan, menjaga kaum muslimin serta
menghancurkan musuh dan menolak tipu daya mereka. 4
b. Allah  mensyari'atkan jihad sebagai ujian dan cobaan bagi
hamba-hambaNya sehingga jelas perbedaan antara orang yang
jujur dan yang dusta, antara yang mukmin dan yang munafik, dan
diketahui orang-orang yang berjihad dan bersabar. Jihad tidak
bertujuan memaksa orang-orang kafir untuk masuk Islam, namun
untuk mengharuskan mereka agar tunduk kepada hukum-hukum
Islam sehingga agama itu hanya untuk Allah  .
c. Jihad di jalan Allah  merupakan salah satu pintu kebaikan yang
dengannya Allah  menghilangkan kebimbangan dan kekhawatiran
serta mereka yang berjihad akan memperoleh derajat yang tinggi di
surga.
• Tujuan Berjihad Di Dalam Islam.
Tujuan utama dari berperang di dalam Islam adalah
menghilangkan kekafiran dan kesyirikan, mengeluarkan manusia
dari gelapnya kebodohan, membawa mereka kepada cahaya iman
dan ilmu, menumpas orang-orang yang memusuhi Islam,
menghilangkan fitnah, meninggikan kalimat Allah  , menyebarkan
agamaNya, serta menyingkirkan setiap orang yang menghalangi
tersebarnya dakwah Islam. Jika tujuan ini dapat dicapai dengan
tanpa peperangan, maka tidak diperlukan peperangan. Tidak boleh
memerangi orang yang belum pernah mendengar dakwah  kecuali
setelah mendakwah mereka kepada Islam. (Namun jika  dakwah
telah disampaikan) dan mereka menolak maka pemimpin Islam
harus memerintahkan mereka untuk membayar  jizyah, dan jika
mereka tetap menolak, maka barulah memerangi mereka dengan
memohon pertolongan Allah  .
Jika sebelumnya dakwah Islam telah sampai kaum tersebut (dan
mereka tetap menolaknya) maka boleh memerangi mereka dari
sejak semula, karena Allah  menciptakan manusia untuk
beribadah kepadaNya. Tidak diizinkan memerangi mereka kecuali
bagi mereka yang bersikeras mempertahankan kekafiran, atau
berbuat zalim, memusuhi Islam, serta menghalangi manusia untuk 5
memeluk agama ini atau bagi mereka yang menyakiti kaum
muslimin. Rasulullah   tidak pernah memerangi satu kaumpun
kecuali setelah mengajak mereka kepada agama Islam.
• Hukum Berjihad di Jalan Allah.
Berjihad di jalan Allah hukumnya  fardu kifayah. Jika sebagian
kaum muslimin telah melakukannya maka gugurlah kewajiban itu
bagi sebagian yang lain.
• Jihad diwajibkan kepada setiap orang yang mampu berperang
dalam beberapa keadaan, seperti:
a. Apabila dirinya telah masuk dalam barisan peperangan
b. Jika pemimpin memobilisasi masyarakat secara umum.
c. Jika suatu negeri/ daerah telah dikepung oleh musuh
d. Jika dirinya adalah orang yang sangat dibutuhkan dalam
peperangan, seperti dokter, pilot, dan yang semisalnya.
 Allah  berfirman,  "Berperanglah kalian dengan sendiri-sendiri
atau berkelompok-kelompok, dan berjuanglah di jalan Allah dengan
harta dan jiwa kalian. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika
kalian mengetahui." (QS. At-Taubah: 41).
Jihad di jalan Allah  adakalanya wajib dengan jiwa dan harta
sekaligus, yaitu bagi setiap orang yang mampu dari  segi harta
dan jiwa; terkadang jihad itu wajib dengan jiwa semata, (hal ini
berlaku) bagi orang yang tidak mempunyai harta; dan adakalanya
wajib hanya  dengan harta tidak dengan jiwanya, yaitu bagi orang
yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia
termasuk orang yang mempunyai harta.
- Allah  berfirman, "Perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah
dan agama itu hanyalah milik Allah  dan jika mereka berhenti
(berperang) maka tidak boleh memusuhi kecuali atas  orang-orang
yang zalim." (QS.Al-Baqarah: 193)  
- Dari Anas bin Malik   bahwa Rasulullah   bersabda,
"Perangilah kaum musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian."
(HR. Abu Dawud dan Nasa'i). 6
• Keutamaan Jihad di Jalan Allah
 Allah berfirman:
20.  Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di
jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih
Tinggi derajatnya di sisi Allah; dan Itulah orang-orang yang
mendapat kemenangan. 21.  Tuhan mereka menggembirakan
mereka dengan memberikan rahmat dari padanya, keridhaan dan
surga, mereka memperoleh didalamnya kesenangan yang kekal, 22.
Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi
Allah-lah pahala yang besar".. (QS At –Taubah: 20-22).
-Dari Abu Hurairah   berkata: Aku mendengar Rasulullah  
bersabda:  "Perumpamaan orang yang berjihad di jalan Allah – dan
Allah lebih mengetahui dengan orang-orang yang berjihad di jalanNya- seperti perumpamaan orang yang berpuasa dan melakukan
shalat malam, dan Allah menjamin bagi orang-orang yang berjihad
di jalan-Nya apabila meninggal maka Dia akan memasukannya ke
dalam surga, atau kembali pulang dengan selamat dengan
membawa pahala atau harta rampasan perang" (Muttafaq 'alaih)
-Dari Abdullah bin mas'ud   berkata: Aku bertanya kepada
rasulullah   : Amalan apakah yang paling utama? Beliau
menjawab:  "Shalat pada waktunya", lalu aku bertanya kembali:
Kemudian apa lagi? Beliau mejawab: "berbakti kepada kedua orang 7
tua", lalu aku bertanya kembali: kemudian apa? Beliau mejawab:
"Jihad dijalan Allah". (Muttafaq 'alaih).
• Keutamaan Membekali Seorang Mujahid Atau Menjadi
Penanggung Jawab Dalam Sebuah Kebaikan:
-Dari  Zaid bin Khalid   bahwa Nabi   bersabda:  "Barangsiapa
yang membekali seorang mujahid untuk berperang di jalan Allah
maka sungguh ia telah ikut berperang,  dan barangsiapa yang
menjadi penanggung jawab yang baik (terhadap harta dan keluarga
mujahid) maka sungguh ia telah ikut berperang"(Muttafaq 'alaih).
• Ancaman Bagi Orang Tidak Berjihad Di Jalan Allah
-Dari Abu Umamah bahwa Nabi bersabda: "Barangsiapa yang
enggan berperang, atau enggan untuk mebekali orang  yang
berperang, atau menjadi penanggung jawab yang baik bagi keluarga
seorang mujahid (di jalan Allah) maka Allah akan menimpakan
kepadanya sebuah bencana sebelum datangnya hari kiamat". (HR.
Abu Dawud dan Ibnu Majah)
• Syarat Wajib Berjihad:
 Berjihad di jalan Allah memiliki beberapa syarat yang harus
dipenuhi, yaitu:
a. Islam
b. Berakal
c. Baligh
d. Laki-laki
e. Tidak ada uzur seperti sakit, buta, pincang, dan lain sebagainya
f. Memiliki bekal
Seorang muslim tidak boleh pergi untuk berjihad yang hukumnya
sunnah kecuali setelah mendapat izin dari kedua orang tuanya
yang beragama Islam, karena jihad hukumnya fardu kifayah
kecuali pada beberapa keadaan. Adapun berbakti kepada kedua
orang tua hukumnya wajib 'ain pada setiap keadaan. Namun, jika 8
jihad tersebut hukumnya meningkat menjadi wajib 'ain, maka
seseorang tidak mesti harus mendapat izin dari kedua orang tua
untuk pergi berjihad.
• Semua perbuatan yang bersifat sunnah dan di dalamnya terdapat
manfaat bagi seseorang serta tidak membahayakan bagi kedua
orang tuanya, maka dia tidak perlu meminta izin kepada mereka,
seperti: sholat malam, puasa sunnah, dan lain sebagainya. Adapun
jika amalan tersebut membahayakan kedua orang tua atau salah
satu dari mereka berdua, maka mereka berhak melarangnya dan
anak tersebut harus menaati mereka karena taat kepada kedua
orang tua adalah wajib.
• Ar-Ribath yaitu menjaga perbatasan antara daerah kaum muslimin
dengan daerah kafir.
Kaum muslimin wajib menjaga wilayah perbatasan antara mereka
dengan orang-orang kafir, baik dengan melakukan perjanjian
dengan mereka atau mengerahkan pasukan penjaga perbatasan,
tergantung pada kondisi sebuah daerah.
• Keutamaan Berjaga-Jaga Di Jalan Allah
Dari Sahl bin Sa'ad , bahwa Rasulullah bersabda: "Berjaga di
jalan Allah sehari lebih baik daripada dunia dan seisinya………..
(HR. Bukhari).
• Keutamaan Berangkat Dan Pulang Berjihad Di Jalan Allah:
Dari Anas bin Malik   , Rasulullah   bersabda, "Pergi untuk
berjihad di jalan Allah atau pulang darinya lebih baik daripada
dunia dan seisinya." (HR. Muttafaq 'alaih) 9


No comments:

Post a Comment